Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Festival Peduli Sampah Nasional tahun 2021 (FPSN) masih berlangsung hingga Desember 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masih akan menggelar serangkaian webinar yang mengusung tema “Kolaborasi Dan Sinergi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Melalui Penerapan Circular Economy”.
Webinar ini menampilkan komitmen dari multi stakeholder dalam mengatasi persoalan sampah, terutama sampah kemasan plastik.
“FPSN akan menampilkan narasumber dari berbagai kalangan mulai pemerintah, dunia usaha, kelompok masyarakat peduli sampah hingga kelompok pengelola Bank Sampah,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangannya.
Upaya untuk mengelola sampah tersebut memerlukan kebijakan dan strategi yang tepat.
Yakni dengan menyinergikan antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) termasuk di dalamnya adalah pengelolaan sampah berkelanjutan (sustainable waste management).
Salah satu pendekatan dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan yang saat ini ramai diperbincangkan adalah pendekatan circular economy.
Baca juga: Rekam Aksi Viral Bapak-bapak Pungut Makanan dari Sampah, Pengunggah: Jangan Lupa Bersyukur
Pendekatan circular economy sudah diadopsi beberapa negara, antara lain Jepang (dengan istilah sound material-cycle society), Korea Selatan (dengan istilah green growth), China, dan Uni Eropa.
Salah satu prinsip penting dalam circular economy adalah mengeliminasi produk dan kemasan produk yang dipastikan tidak dapat masuk ke dalam sistem circular economy.
Yaitu produk dan kemasan produk yang dirancang sekali pakai dan untuk dibuang (single-use and disposable items).
“Terkait hal itu, Indonesia telah menetapkan dalam peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Permen LHK P.75/2019, beberapa produk, kemasan produk, dan wadah yang akan dihilangkan secara bertahap (phase out) pada 1 Januari 2030, antara lain kantong belanja plastik, sedotan plastik, wadah plastic foam, dan alat makan/minum sekali pakai,” lanjutnya.
Sebagai bentuk dukungan mempercepat proses phase out tersebut, saat ini sudah ada 2 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang mengeluarkan kebijakan daerah dalam pembatasan plastik sekali pakai.
Baca juga: VIRAL Video Bapak-bapak Pungut Makanan dari Tong Sampah, Berujung Aksi Donasi, Terkumpul Rp 20 Juta
Komitmen pengelolaan sampah menjadi tantangan sekaligus peluang melalui penerapan paradigma baru “sampah sebagai sumber daya mempunyai nilai ekonomi”.
Pelaksanaannya dari hulu sampai ke hilir dengan melibatkan multi pihak terkait meliputi pemerintah, masyarakat, produsen, dunia usaha, dan akademisi.
FPSN diharapkan dapat dapat menghasilkan manfaat bagi lingkungan yang lestari dan generasi Indonesia di masa mendatang yang lebih baik serta dapat menghasilkan solusi konkret bagi persoalan sampah di Indonesia.