News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

KPK Minta Novel Baswedan Bawa Bukti Valid Laporkan Sosok Bekingan Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan menggelar aksi dengan mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Aksi dengan mendirikan kantor darurat tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi saat ini serta meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. 

"Perkara apa?" tanya jaksa. 

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi. 

Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. 

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa. 

"Iya pak," kata Yusmada.

Akan tetapi Stepanus mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin.

Dia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan Azis. 

Menurut Stepanus, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.

"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," ujar Stepanus ketika memberikan tanggapan sebagai terdakwa.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. 

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini