Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Rifqinizamy Karsayuda menyebut fraksinya ingin agar jadwal Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 tetap berlangsung 21 Februari 2024 atau mengikuti usulan KPU RI.
"Hal ini agar ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan berbagai sengketa Pemilu yang mungkin hadir, sehingga harus ada jeda waktu yang cukup akan hal itu," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI tersebut juga bicara soal masa kampanye yang bersamaan dengan Ramadhan jika Pemilu mengikuti usul pemerintah 15 Mei 2024.
"Kami juga mempertimbangkan agar Bulan Ramadhan pada 2024 tak dijadikan masa kampanye. Hal ini akan terjadi, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024 sesuai usul Pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mendorong agar pengambilan keputusan bersama berbasis pada mitigasi terhadap berbagai persoalan yang mengitari penetapan jadwal Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan pendalaman soal pencoblosan Pemilu 2024.
Baca juga: Terbentur Bulan Suci Ramadan, PDIP Dukung Pencoblosan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
Diketahui, ada dua opsi soal tanggal pencoblosan.
Pemerintah melalui Kemenkopolhukam mengusulkan 15 Mei 2024, sementara KPU memberi usul 27 Februari 2024.
Doli mengatakan bahwa dari 3 kali pendalaman mengenai dua opsi pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, muncul lagi lima isu baru yang harus diperhatikan.
1. Penyelesaian Sengketa Pemilu
Doli mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian, khususnya soal sengketa Pemilu.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Beberkan 5 Isu Baru Jelang Diputuskannya Pelaksanaan Pemilu 2024
"Makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tentang standar dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, karena selama ini menurut pengalaman standarnya berubah-ubah, kemudian berkonsekuensi dengan lamanya penyelesaian sengketa," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/10/2021).
Jika merujuk ke UU Pemilu, Doli mengatakan sengketa dimungkinkan selesai dalam 85 hari. Namun, karena Pemilu 2024 dibarengi dengan Pilkada, Doli berpendapat jika penyelesaian sengketa dilakukan lebih cepat, maka itu lebih bagus.