TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos tes SKD.
Diketahui, tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Krakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas Tes SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Batasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKD seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Nilai SKD CPNS di atas Passing Grade? Ini Ketentuan Selanjutnya hingga Materi SKB
Sebelum melihat pada nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi semua peserta SKD.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.
Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain: