News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim-PPATK Bakal Bahas Dugaan Aliran Dana Aktivitas Kejahatan Narkoba Rp 120 Triliun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Pol Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya segera berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dugaan aliran dana Rp 120 triliun yang terkait aktivitas kejahatan narkoba.

"Dalam hal ini, Bareskrim Polri khususnya Dittipid Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK. Untuk tindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan Polri dan PPATK memang terus menjalani komunikasi untuk mengungkap dan menginvestigasi sejumlah kasus.

Termasuk untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut.

"Tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga investigasi bersama antara Polri PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut," jelasnya.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Narkoba Mencapai Rp 120 Triliun, Libatkan Rekening Individu Hingga Korporasi

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pertemuan nantinya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ya begitu rencananya. Menunggu jadwal yang tepat. Kami akan koordinasi tugas dan membahas beberapa hal," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi mencapai ratusan triliun untuk jual beli narkoba. Totalnya, dikatakan Dian, mencapai Rp120 triliun.

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).

Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

Temuan PPATK ini, dikatakan Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia

"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak," katanya.

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif

Pihaknya, dikatakan Dian, juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.

"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," tandas Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini