TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada Senin (5/10/2021), Pemerintah telah mengumumkan PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Menindaklanjuti pengumuman itu, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi
Dalam Inmendagri tersebut, satu diantaranya berisi tentang peraturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum kereta api.
Dikutip dari kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Lewat kebijakan yang berlaku sejak 8 September 2021 ini, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak).
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Selain larangan penumpang pada usia anak-anak, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan dokter tersebut menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berikut syarat perjalanan jauh selama PPKM, termasuk menggunakan kereta api berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;