4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat tersebut berlaku di wilayah PPKM pada semua level.
PeduliLindungi Tak Lagi Dipakai
Dikutip dari kompas.com, saat ini aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dipakai sebagai syarat perjalanan kereta api.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai gantinya, akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri, Kompas.com/Mela Arnani)