TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membeli dan membubuhkan e-meterai.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai.
E-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.
Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak
E-meterai Rp 10.000 mempunyai ciri khusus, yakni:
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).
Baca juga: Cara Mencetak KK dan Data Kependudukan Sendiri yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, berikut caranya:
- Akses laman pos.e-meterai.co.id
- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.
- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale