- Buka laman kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, maka dapat mendaftar dahulu.
- Lakukan login.
- Kemudian lengkapi profil bidoata diri.
- Setelah itu cek pemberitahuan.
- Selanjutnya peserta akan mendapatkan notifikasi.
Pekerja atau buruh tidak semua mendapat BSU karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan pemerintah.
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program, Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi