News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Syarat Penerimanya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU.

- Buka laman kemnaker.go.id.

- Jika belum memiliki akun, maka dapat mendaftar dahulu.

- Lakukan login.

- Kemudian lengkapi profil bidoata diri.

- Setelah itu cek pemberitahuan.

- Selanjutnya peserta akan mendapatkan notifikasi.

Pekerja atau buruh tidak semua mendapat BSU karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan pemerintah.

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program, Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini