TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 4.
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Mengenai detail pembagian wilayah di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 1 sampai dengan level 4, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.
Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 1 sampai dengan level 4.
Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM
a. AcehÂ
Level 1:
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Subulussalam
Level 2:
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Singkil