Adapun di dalam persidangan, nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar.
"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang.
Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batubaranya," ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk dua mantan pejabat di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Namun demikian, terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya.
Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian itu tidak benar.
Atas dasar itulah, Haji Isam resmi melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
"Betul (Haji Isam melaporkan Yulmanizar)," ujar pengacara Haji Isam, Junaidi saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada Rabu 6 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.
Menurut Haji Isam, Yulmanizar dianggap melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00-21.30 WIB di Jl Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.