Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.
Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp15 miliar dan 4.000,000 dolar Singapura atau setara Rp42.147.012.000.
Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp57.147.012.000.
Jaksa KPK menyatakan, uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).