- Wajib militer merupakan wajib menjadi militer.
- Komponen Cadangan aspek SDM merupakan warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat untuk dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer.
Komponen Cadangan bukan wajib militer dengan pendaftaran secara sukarela untuk usia 18-35 tahun.
Mengapa harus ada Komponen Cadangan?
Komponen Cadangan merupakan faktor penting dalam postur pertahanan Negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.
Sistem tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Selain Komponen Utama, perlu adanya peran serta Komponen Cadangan.
Hal ini bertujuan untuk menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan sebagai bagian sumber daya nasional yang perlu disiapkan.
Komponen Cadang ini bertujuan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Mengapa ada RUU Komponen Cadangan?
- Perkembangan lingkungan strategi mengindikasikan bahwa saat ini dan kedepan, eskalasi ancaman bergerak dengan sangat cepat dari yang bersifat potensial ke faktual.