News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertahanan dan Keamanan

Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021.

Apakah Komponen Cadangan memiliki pangkat seperti anggota militer?

Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan.

Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Apakah Komponen Cadangan berstatus pegawai tetap?

Tidak, Komponen Cadangan yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

Begitu juga Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Kapan Komponen Cadangan berakhir?

Komponen Cadangan akan berakhir apabila:

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;

2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan;

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia;

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan akan berhenti tidak hormat jika:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang ternyata dapat merugikan disiplin;

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apakah biaya untuk melatih warga negara menjadi Komponen Cadangan telalu besar?

- Anggaran untuk melatih warga negara menjadi anggota Komponen Cadangan tidak terlalu besar.

- Biaya untuk pengelolaan Komponen Cadangan hanya digunakan untuk membentuk dan melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun serta mengorganisasi anggota Komponen Cadangan yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.

- Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komponen Cadangan sebagaimana prajurit TNI.

- Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk Komponen Cadangan kurang dari 1 persen anggaran pertahanan.

Apakah ada sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komponen Cadangan?

- Tidak semua warga negara diwajibkan menjadi Komponen Cadangan.

- Apabila warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi Komponen Cadangan kemudian menolak tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.

- Apaila warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, maka akan dapat dikenakan sanksi.

Hak menjadi Komponen Cadangan

1. Uang saku selama menjalani pelatihan;

2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;

3. Rawatan Kesehatan;

4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

5. Penghargaan.

Apakah di negara lain ada Komponen Cadangan?

Sebagian negara memiliki Komponen Cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara.

Fungsi umum Komponen Cadangan adalah sebagai fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi.

Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya serta melalui pendaftaran secara sukarela.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini