News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang NIK akan difungsikan jadi NPWP yang menunggu RUU HPP disahkan.

Manfaat yang diberikan RUU HPP membuat ekonomi bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.

RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan menjadi efisien.

Sehingga, meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

Selain itu, dalam RUU HPP juga akan tertuang aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut Sri Mulyani akan menguntungkan rakyat kecil.

Sebab, semakin kaya pribadi maka akan dikenakan pajak lebih besar.

Nantinya akan ada lima poin wajib pajak, yakni: 

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen

2. Rp50-250 juta: 15 persen

3. Rp250-500 juta: 25 persen

4. Rp500-Rp5 miliar: 30 persen

5. di atas Rp5 miliar: 35 persen

Tak hanya pajak penghasilan, di dalam RUU HPP juga terdapat aturan mengenai pajak karbon yang menurut pemerintah digunakan untuk menurunkan emisi dan mendukung ekonomi hijau.

Kartu Tanda Penduduk. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Meski demikian, peraturan tersebut justru ditolak oleh sejumlah asosiasi.

Salah satunya Asosiasi Industri Plastik Indonesia Inaplas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini