TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna terakhir DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).
Dalam RUU HPP terdapat beberapa poin penting, termasuk rencana NIK akan difungsikan menjadi NPWP.
Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, RUU HPP saat ini sedang menunggu pengesahan.
Nantinya, NIK sekaligus akan menjadi NPWP.
Baca juga: Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK."
"Ini sudah dirancang di RUU HPP yang menunggu ketok palu."
"Kita tunggu besok, setelah RUU-nya disahkan menjadi Undang-Undang di DPR." katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (7/10/2021).
Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.
Sementara itu, Menteri Bidang Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, kehadiran RUU HPP akan memberi ruang yang lebih besar untuk para pengusaha untuk mengembangkan bisnis.
"Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada tanggal 7 Oktober tahun ini," katanya dalam Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10/2021).
"Berdasarkan (RUU) KUP terakhir (sekarang menjadi RUU HPP), tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional. Diharapkan perubahan dari KUP ini memberikan banyak ruang bagi para pengusaha," lanjutnya.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan RUU HPP banyak memberi manfaat kepada masyarakat menengah ke bawah.