News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BIOSKOP - Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima

Dalam penyelenggarannya, setiap warga pendatang internasional harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.

Seperti melakukan karantina, kemudian tes kesehatan (PCR).

"Setiap penumpang kedatangan internasional, harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," lanjut Menko Marves.

Luhut menjelaskan, ada beberapa negara yang diizinkan mendatangi Indonesia.

Di antaranya, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand.

Baca juga: 191 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan, Pemerintah Pastikan Prinsip Pemerataan

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kompetisi basket remaja Honda DBL digelar.

"Dibuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," imbuh Luhut.

Luhut menambahkan penyesuaian aturan PPKM ini sebagai bentuk pencapaian pengendalian Covid-19.

Meskipun begitu, ia tetap meminta masyarkat untuk tak bereuforia berlebihan.

"Tidak euforia berlebihan yang pada akhirnya mengabaikan segala macam protokol kesehatan yang ada," ucap dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita seputar Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini