News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BIOSKOP - Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop, walaupun anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan alasan di balik anak di bawah usia belum boleh masuk bioskop.

Dikatakannya, kebijakan itu diambil pemerintah dengan hati-hati karena melihat tingkat risiko penularan Covid-19 pada usia anak-anak.

"Risiko anak untuk tertular Covid dengan orang dewasa sama saja, bahkan 1 dari 8 anak di Indonesia itu tertular Covid-19. Oleh karenanya perlu kehati-hatian," kata Sonny dalam diskusi, dikutip dari tayangan YouTube FMB9ID_ IKP, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1

Kemudian, kata Sonny, hingga kini anak usia di bawah 12 tahun juga belum bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena belum ada vaksin yang tersedia.

Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan pemerintah belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun bioskop.

Meskipun begitu, di sisi lain, anak-anak usia tersebut baru diperbolehkan masuk mal.

Ke depannya, Sonny berharap segera ada vaksin yang bisa berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.

"Jadi kita semua mohon bersabar dulu, memang untuk beberapa aktivitas seperti di dalam mal sudah diperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk," ucap Sonny.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi dalam dialog virtual, Rabu (23/6/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Sonny pun mengingatkan, anak yang masuk ke mal harus dalam pengawasan ketat oleh sang orang tua.

Sebelum masuk ke dalam mal, orang tua harus dalam keadaan tidak sakit lalu melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. 

"Harus didampingi orang tua, dengan syarat bahwa orang tuanya berstatus hijau tidak memiliki komorbid, lalu kemudian dengan pengawasan ketat orang tua tetap menaati protokol kesehatan," lanjutnya.

Diketahui, dalam masa PPKM ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aktivitas melihat adanya perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Berjalan Baik

Walapun begitu, menurut Sonny, masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap risiko penularan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini