News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Aplikasi Gojek, Ini Cara dan Arti Warna Status

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Cara Check-in PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek

1. Klik tombol 'Check in' di halaman utama aplikasi Gojek atau klik banner di halaman utama aplikasi.

2. Aktifkan lokasi dan mulai mengisi data diri (nama lengkap dan KTP).

Untuk mempersingkat waktu dan menghindari antria diharapkan pengisian data diri telah dilakukan sebelum tiba di lokasi.

3. Baca syarat dan ketentuan lalu tandai setuju untuk lanjut.

4. Aktifkan kamera dan pindai kode QR sebelum memasuki tempat umum.

5. Tunjukkan hasil kode scan QR ke penjaga pintu masuk.

Cara Check-Out PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek

1. Klik tombol di halaman utama aplikasi Gojek.

2. Aktifkan kamera dan pindai kode Check-out QR setelah memasuki tempat untuk menggunakan aplikasi Gojek.

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketika proses scan QR code karena setelah melakukannya terdapat warna status yang muncul.

Berikut arti dari warna status dikutip dari covid19.go.id:

- Hitam menunjukan orang yang bersangkutan terinfeksi virus Corona atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Sehingga tidak boleh untuk beraktivitas di ruang publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini