Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Rencana Pengangkatan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, BKN Tunggu Pertemuan dengan Polri dan Kemenpan
Ari mengatakan, penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam 3 kategori ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.
Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah. Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.
Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATAT! Segini Passing Grade Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Dosen
Aturan Terbaru dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023, Cek Juga 3 Kriteria Pelamar
Baca juga: Daftar Pemda dan Instansi Peraih 55 Top Inovasi Layanan Publik Terbaik Diumumkan KemenPAN RB
Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
Baca juga: Jago Bahasa Korea? Daftar Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Korea di KemenPANRB, Ini Persyaratannya
Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;
b. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
c. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Lebih jauh, dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I.
Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai KepmenPANRB No. 1169/2021, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan Menpan.html