TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK tahun 2021 akan diumumkan hari ini, Jumat 8 Oktober 2021.
Mengutip laman Instagram @Kemdikbud.ri, pengumuman tersebut dapat dilihat melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Siaran langsung akan dilaksanakan pada hari ini, (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru sudah digelar pada 13 - 17 September 2021.
Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT SKD CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021 serta Daftar Passing Grade
Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I
Link Live Streaming Pengumuman klik di sini
Selain itu informasi hasil pengumuman PPPK Guru juga dapat diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Masih Ada Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Diketahui, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 memang sempat diundur.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR.
Hal ini dimaksudkan, guna memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK.
Tentunya, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengingatkan, kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja.
Guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap kedua dan ketiga yang akan segera dilaksanakan.
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Ketentuan Seleksi Kompetensi tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(Tribunnews.com/Widya/Suci)