TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman terkait Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah diumumkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengumuman tersebut juga menginformasikan jumlah guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan akan diangkat menjadi guru PPPK, yaitu berjumlah 173.329 peserta.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021, Mendikbudristek Sebut 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian
Baca juga: Diumumkan Siang ini, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Tahap I PPPK Guru
"Sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK untuk tahun ini," ucap Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI.
Cara akses dan cek pengumuman PPPK Guru 2021
Terkait pengumuman PPPK Guru 2021, peserta dapat melihatnya dengan cara mengakses laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari sumber yang sama bahwa hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru dapat mulai dibuka pukul 12.00 WIB.
Pengumuman juga dapat dilihat oleh peserta via akun yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut cara cek via situs BKN dikutip dari bkn.go.id
- Buka sscasn.bkn.go.id;
- Pilih menu login akun SSCASN 2021.
- Input NIK dan password yang digunakan sebelumnya saat pendaftaran PPPK Guru 2021.
- Klik "Masuk".
- Layar pun akan langsung menunjukkan status kepesertaan yaitu lulus atau tidak lulus.
Peserta juga dapa melihat perolehan nilai berdasarkan tes PPPK Guru 2021 yang telah diikuti.
Terkait pengumuman berikut daftar link yang bisa diakses peserta:
- YouTube Kemdikbud:https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
- BKN: https://sscasn.bkn.go.id/
- GTK Kemendikbud:https://gtk.kemdikbud.go.id/
- PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Guru honorer yang tidak lolos pada tahap pertama masih bisa mengikuti di tahap kedua serta ketiga.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudrisek, Iwan Syahril mengungkapkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja seperti telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Terkait ketentuan seleksi kompetensi tertuang di dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
- Seleksi Kompetensi I
Seleksi pada tahap ini diperuntukkan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II BKN dan Guru non-ASN yang aktit mengajar pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
- Seleksi Kompetensi II
Pada tahap ini peserta yang tidak lulus pada seleksi pertama harus memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
- Seleksi Kompetensi III
Seleksi tahap ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lulus passing grade namun tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus di seleksi pertama dan kedua.
Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi tahap ketiga dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.
Pada seleksi tahap ini, peserta dapat memilih formasi di seluruh Indonesia dan disesuaikan dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Selain itu apabila peserta tidak lolos seleksi dari tahap administrasi hingga kompetensi ketiga maka diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek akan menjawabnya maksimal tujuh hari setelah akhir masa sanggah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)
Artikel terkait CPNS 2021