TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) sebanyak 3.103 pasukan.
Komcad TNI ini diperuntukkan sebagai memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, Kamis (07/10/2021) pagi.
"TNI sebagai Komponen Utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung," kata Jokowi, dikutip dari kemhan.go.id.
Baca juga: Apa itu Komcad TNI? Ini Pengertian, Persyaratan, Tahapan Seleksi, Hak, serta Kewajiban Anggota
Baca juga: Cara Daftar Komcad, Dilengkapi Syarat Komcad, Fungsi serta Ketentuan Gugurnya Status Keanggotaan
Lantas, apa itu Komcad?
Dikutip dari komcad.kemham.go.id, Komcad adalah adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Sumber Daya Nasional yang dimaksud adalah Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.
Komponen cadangan ini bersifat sukarela.
Penggunaan Komcad hanya dapat dilakukan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jadi, ketika dalam keadaan non-aktif, anggota Komcad akan menjadi warga negara biasa dengan profesi mereka masing-masing, mulai dari masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.
Baca juga: Rantis yang Ditumpangi Jokowi dan Prabowo Saat Periksa Pasukan Komcad, Ternyata Buatan Dalam Negeri
Baca juga: Politisi Golkar Tegaskan Mobilisasi Komcad Hanya Mungkin Dengan Persetujuan DPR
Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi Komcad?
Masih dikutip dari komcad.kemham.go.id, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggoat Komcad.
Berikut berkas untuk mendaftar sebagai Komcad:
1. Surat lamaran.