- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Perawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Penetapan Komcad TNI di Batujajar Bandung Besok
Baca juga: Pendaftaran Komcad di Pulau Jawa Ditutup, Hampir 10 Ribu Orang Mendaftar
Perlu diketahui, Komcad berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Sementara untuk kewajiban, para anggota Komcad wajib:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
6. Mengikuti pelatihan penyegaran.
7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.
Status Keanggotaan Komcad
Status keanggotaan Komcad akan berakhir jika anggota telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun.
Keanggotaan juga bisa berakhir jika mengalami sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan.
Selain itu, para anggota yang gugur, tewas, atau meninggal dunia juga akan berakhir menjadi anggota Komcad.
Keanggotaan juga berakhir jika tidak ada kepastian atas dirinya, setelah enam bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Lalu, bisakah anggota Komcad diberhentikan secara tidak hormat?
Jawabannya bisa jika anggota tersebut melakukan seperti:
1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin.
5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Tribunnews.com/Whiesa/Tio/Yunita)