News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

AJI Kecam Polres Luwu Timur Stempel Hoaks Laporan Investigasi Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang diketahui memberikan cap berita bohong alias hoaks terhadap berita investigasi dugaan pelecehan seksual kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang viral di media sosial.

Adapun berita investigasi yang dicap hoaks oleh Polres Luwu Timur merupakan laporan yang diterbitkan di website projectmultatuli.org.

AJI menilai laporan investigasi itu telah sesuai prosedur.

"AJI Indonesia mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi. Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban

Ia menyampaikan stempel hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik yang telah disusun secara benar sesuai kode etik jurnalistik.

Sasmito menuturkan tindakan memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Hal itu merujuk pasal 18 undang-undang pers menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

"Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kami mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," jelasnya.

Baca juga: Kasus Tiga Anak di Luwu Timur Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku Buka Suara

Ia mengingatkan bahwa stempel hoaks yang dilabelkan aparat kepolisian akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau memicu swasensor.

Hal ini dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita sesuai fakta.

Di sisi lain, kata Sasmito, pihaknya mengecam serangan sistem DDos terhadap website projectmultatuli.org oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Serangan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.

"Kami juga mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi kode etik jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberikan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur," tukasnya.

Jurnalis diminta tidak menuliskan identitas atau nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor. Menyebut inisial pun bisa membahayakan pelapor dan ketiga anaknya.

Baca juga: PSI Minta Buka Kembali Kasus dan Visum Ulang Dugaan Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini