News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan BSU Jika Tak Miliki Rekening Himbara

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada buruh/pekerja yang terdampak pandemi, segera cek secara online di bsu.kemnaker.go.id, berikut panduannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta diberikan untuk dua bulan, secara penuh tanpa ada potongan biaya apapun.

Penyaluran BLT subsidi gaji disalurkan melalui rekening bank Himbara.

Segera cek status BLT Subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini, hanya dengan memasukkan email atau Nomor HP saja, dan jangan lupa siapkan KTP Anda.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima

Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA 081380070175 atau Telepon 175

Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji:

1. Buka Laman bsu.kemnaker.go.id

- Kunjungi atau buka link bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kunjungi Website BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini