News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL M Kace Minta Maaf pada Irjen Napoleon | Kata Hamdan soal Gugatan Kubu Moeldoko

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace. Berita populer nasional Tribunnews: Muhammad Kace minta maaf pada Irjen Napoleon Bonaparte lewat surat, Hamdan Zoelva tanggapi gugatan kubu Moeldoko.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021), menyebutkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.

Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Demokrat Tolak Opsi Pelaksanaan Pilkada Serentak Diundur Jadi 2025

Baca juga: Hencky Luntungan Pasang Badan, Tegaskan Moeldoko Tak Pernah Berikan Sepeserpun Demi Pimpin Demokrat

5. Penyebab Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot

Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA) ((Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA))

Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.

Setelah dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini