Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Phala Martha Sukabumi yang berada di bawah Kementerian Sosial melakukan reunifikasi dan menyerahkan kembali penyandang disabilitas mental DH (45 tahun) kepada keluarganya di Desa Sipupus, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, 5 Oktober 2021.
DH kembali bertemu keluarganya setelah 12 tahun berpisah.
"Saya bersyukur sekali bisa bertemu dengan saudara saya. Terima kasih kepada Balai Phala Martha karena telah mempertemukan kembali DH dengan kami dan telah menjaga DH selama di balai,” kata Dina Mariana, adik kandung DH, melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
DH merupakan penyandang disabilitas mental. Ia pergi meninggalkan keluarganya di Desa Sipupus hingga sampai di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan
Dirinya kemudian ditemukan petuga dan mendapatkan layanan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya, yang kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial di Balai Phala Martha, Maret 2021.
“Selama di Balai sampai awal Oktober 2021, kondisi kesehatan mentalnya stabil dan tenang,” kata Kepala Balai Phala Martha Cup Santo.
Setelah dirujuk, DH dinilai mampu mengikuti kegiatan di Balai, antara lain terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, terapi vokasional tanaman hias dan perikanan.
“Pekerja Sosial selalu melakukan evaluasi perkembangan DH, serta terus berupaya menelusuri keberadaan keluarganya,” kata Cup.
Dari hasil penelusuran tersebut, DH masih memiliki keluarga, selanjutnya pekerja sosial dapat menemukan keberadaan dan menjalin komunikasi dengan keluarga DH.
Hasil evaluasi yang dilakukan terhadap DH, ia sudah memiliki keberfungsian sosial yang baik.
Keluarga pun sudah ditemukan dan siap untuk menerima kembali di rumah sehingga DH siap untuk dipulangkan.
Dengan pertimbangan tersebut, Balai Phala Martha melaksanakan reunifikasi dan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial berbasis residensial kepada penerima manfaat DH.