TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka setelah dia melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.
Seperti diketahui, surat itu dilayangkan olehnya berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.
Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar kemudian pun viral setelah mengirim surat terbuka yang ditulis tangan kepada Kapolri.
Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.
Ketika itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan setelah Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Mengaku Tak Menyesal
Tumilaar merupakan seorang perwira tinggi TNI AD aktif yang sempat menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka sejak 9 April 2020. Dia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 3 April 1964.
Kini, KSAD Jenderal Andika sudah mengeluarkan surat perintah. Junior dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka kini ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Atas keputusan ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku di dinas kemiliteran.
Hal tersebut diungkapkan setelah dirinya dinyatakan melawan hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait polemik surat terbuka yang ditulis olehnya untuk Kapolri.
Ia akan patuh karena dirinya dididik harus mematuhi peraturan militer dasar di antaranya peraturan disiplin militer dan peraturan pidana militer.
Hal tersebut disampaikannya dalam program Metro Hari Ini yang ditayangkan di kanal Youtube metrotvnews, Minggu (10/10/2021).
"Saya sebagai prajurit. Sebagai tentara, tanggapan saya, saya patuhi apa yang menjadi prosedur di dalam ketentaraan. Karena kami dididik, tentara itu, ada peraturan militer dasar atau permildas di antaranya peraturan disiplin militer atau peraturan disiplin tentara dan peraturan pidana tentara. Harus dilaksanakan itu," kata dia.
Junior menilai hal yang dialaminya adalah sesuatu yang normal dan harus dilaksanakan.
Ketika ditanya apakah ia bisa menerima keputusan Puspomad dengan lapang dada, Junior mengatakan harus bisa.