News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal dari Bela Babinsa, Brigjen TNI Junior Kini Dicopot dari Jabatan dan Terancam Pidana Militer

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengaku tidak ingin dikatakan melawan perintah.

"Dalam kemiliteran itu ada dua kejahatan yang berat. Insubrodinasi dan desersi. Dan saya sadari itu. Dan tidak boleh kita lakukan insubordinasi. Saya harus patuhi, kalau tidak, kena insubordinasi," kata Junior.

Junior mengaku telah memahami risiko dari perbuatannya sebelum mengirim surat terbuka untuk Kapolri menyangkut proses pemeriksaan terhadap Babinsa.

Hal itulah, kata dia, yang membuatnya menulis surat tersebut yang ditulis tangan karena tidak ingin membawa nama institusi TNI AD.

Junior mengatakan dalam surat tersebut ia juga sudah menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya untuk mendatangi Polda Sulut maupun berbicara dengan jajaran kepolisian dalam pertemuan Forkopimda.

Namun demikian, kata dia, upayanya diindahkan.

"Sudah disampaikan tidak mau didengar, beberapa kali," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.

Usai dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.

Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Dia kini dimutasi ke staf khusus KSAD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini