TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan solusi apabila sertifikat belum muncul.
Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Namun, masyarakat yang sudah divaksin bisa langsung mengakses sertifikat vaksin melalui PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 secara otomatis akan termuat dalam sistem apabila masyarakat telah divaksin.
Masyarakat lalu diimbau untuk tidak mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan.
Sebab, ada banyak data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Lebih dari 90 Persen Penduduk Dewasa Divaksin Covid-19, Malaysia Buka Perbatasan Domestik
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin melalui laman resmi dan aplikasi PeduliLindungi:
Lewat Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Sudah 4 Hari Posko Satgas Covid-19 di Sulawesi Tenggara Disegel, Ada Apa ?
Lewat Aplikasi
Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Indonesia-Serbia Sepakati Pengakuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Antar Kedua Negara
Solusi jika Sertifikat Belum Muncul
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, disarankan mengakses laman PeduliLindungi dulu apabila data vaksinasi tidak tersedia di aplikasi PeduliLindungi.
Jika data vaksinasi masih tidak muncul, disarankan untuk mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Covid19.go.id, masyarakat bisa menunggu 7-10 hari setelah divaksin apabila sertifikat belum muncul.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)