- Tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober;
- Tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November.
Bagi penerima dengan nomor yang berbeda atau belum menerima paket kuota internet sebelumnya
Hal yang perlu diperhatikan:
- Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.
- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Cara mendapat paket bantuan kuota bulan September hingga November 2021
Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September hingga November 2021, calon penerima segera melapor kepada operator/pimpinan satuan pendidikan.
Hal ini bertujuan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Apabila operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.
Begitu juga operator/pimpinan satuan pendidikan yang melakukan usulan SPTJM pada bulan September 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Oktober 2021.
Kemudian operator/pimpinan satuan pendidikan yang melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.
Penerima tidak hanya diperuntukkan bagi yang menggunakan nomor prabayar, tetapi juga dapat diberikan bagi pengguna nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak satuan pendidikan.
Langkah yang harus dilakukan apabila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran
- Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet.
- Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet.
Perlindungan data
Pengelola/Operator satuan Pendidikan memutakhirkan datanya melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, penghimpunan data yang dilakukan hanya melalui sistem resmi Kemdikbudristek juga merupakan salah satu bentuk perlindungan data pribadi penerima bantuan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, berikut ulasan selengkapnya:
Jadawal penyaluran bantuan paket kuota data internet
- Bulan Oktober pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021;
- Bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.
Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.
Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, maka:
1. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:
- Bulan Mei untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021;
- Bulan November untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021.
2. Operator Seluler wajib mengembalikan biaya bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.
Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:
1. Bulan Mei untuk penyaluran bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021;
2. Bulan November untuk penyaluran bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)