TRIBUNNEWS.COM - Cek Bansos PKH yang diberikan pemerintah kepada masyarakat secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Hingga saat ini bantuan perlindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disampaikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu selama pandemi.
Melalui Instagram @kemensosri, bansos PKH saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-4, yang mulai cair di bulan Oktober 2021.
Bantuan akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, Novemberm dan Desember.
Bantuan PKH diberikan khusus kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Berikut Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
- Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
- Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
- Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)