News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin 'Ketum'

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Robin menyanggupi dengan syarat meminta biaya Rp 2 miliar.

Namun setelah negosiasi, Syahrial sepakat membayar Rp 1,6 miliar.

Permintaan itu dimaksudkan agar perkara jual beli jabatan tersebut tidak naik tingkat ke tingkat penyidikan di KPK.

Namun perkara tersebut tetap naik ke tingkat penyidikan.

Saat menagih ke Syahrial, Robin membandingkan tenggat waktu yang diberikan ke dirinya dan Azis Syamsuddin soal perkara di wilayah Lampung Tengah.

"Saat itu Robin mengatakan 'Izin bang saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan," kata Robin dalam percakapan.

Jaksa kembali menegaskan pertanyaan serupa sama soal siapa sosok 'Ketum' yang dimaksud.

"Ketum siapa?" tanya jaksa lagi.

"Azis Syamsuddin Pak," tegas Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini