Robin menyanggupi dengan syarat meminta biaya Rp 2 miliar.
Namun setelah negosiasi, Syahrial sepakat membayar Rp 1,6 miliar.
Permintaan itu dimaksudkan agar perkara jual beli jabatan tersebut tidak naik tingkat ke tingkat penyidikan di KPK.
Namun perkara tersebut tetap naik ke tingkat penyidikan.
Saat menagih ke Syahrial, Robin membandingkan tenggat waktu yang diberikan ke dirinya dan Azis Syamsuddin soal perkara di wilayah Lampung Tengah.
"Saat itu Robin mengatakan 'Izin bang saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan," kata Robin dalam percakapan.
Jaksa kembali menegaskan pertanyaan serupa sama soal siapa sosok 'Ketum' yang dimaksud.
"Ketum siapa?" tanya jaksa lagi.
"Azis Syamsuddin Pak," tegas Syahrial.