News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin JUmat malam (24/9/2021) langsung dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/10/2021).

Ini adalah pertama kali politikus Partai Golkar itu diperiksa usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Namun Ali belum bisa membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan tim penyidik KPK kepada Azis Syamsuddin.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Kata Nurul Ghufron Info 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK Masih Lemah: Itu Masih Katanya

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. 

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.

Komentar KPK soal 8 orang dalam bekingan Azis Syamsuddin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut info mengenai adanya delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK masih lemah untuk dibenarkan.

"Kan itu masih testimoni the audito ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan orang dalam," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini