News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin JUmat malam (24/9/2021) langsung dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Ghufron mengatakan dugaan itu dibeberkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Namun, kesaksian Yusmada tidak berdasarkan penglihatannya langsung.

Yusmada hanya menyebut mengetahui adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK dari keterangan pihak lain. 

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sehingga, lembaga antirasuah menilai dugaan itu masih lemah.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Azis Syamsuddin

Meski lemah, KPK tidak mau meremehkan dugaan itu. 

Komisi antikorupsi bakal mencari bukti lain untuk menguatkan keterangan Yusmada tentang orang dalam Azis Syamsuddin.

"Oleh karena itu segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron.

Ghufron juga menegaskan tidak akan pandang bulu jika dugaan itu benar. 

KPK tidak akan membela pegawainya jika benar menjadi orang dalam Azis Syamsuddin.

"Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," tutur Ghufron.

'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021). 

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial. 

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. 

Baca juga: KPK Minta Pihak yang Tahu Informasi Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin Beri Data Valid

"Perkara apa?" tanya jaksa. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini