News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Lazim hingga Disebut Pakai Pola Pikir Hitler

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA), masih menjadi sorotan publik.

Kini, kuasa hukum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva ikut buka suara menanggapi gugatan tersebut.

Menurut Hamdan, permohonan gugatan AD/ART tersebut tidak lazim.

Pasalnya, AD/ART bukan merupakan produk hukum, jadi norma hukum tersebut hanya mengikat anggota partai saja.

Baca juga: Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP."

"Tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," kata Hamdan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (11/10/2021).

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberi keterangan pers, Senin (11/10/2021). (Youtube KompasTV)

Dari batasan itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik jelas bukan peraturan perundang-undangan sebab bukan norma hukum yang mengikat secara umum.

"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdan menyebut AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara.

AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.

Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Tak Lazim Gugatan Yusril Cs soal AD/ART Partai Demokrat ke MA

"Sejak kapan partai politik adalah lembaga negara dan pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau peserta kongres," jelasnya.

Dari sanalah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan hal-hal tersebut menjadi alasan kliennya mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko.

"PD merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART PD," jelasnya.

Yusril Disebut Pakai Cara Hitler untuk Gugat AD/ART Demokrat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini