TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki otoritas untuk memutuskan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Mengingat, kata Titi, KPU merupakan lembaga negara yang paling memahami penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga, pastinya memiliki indikator penilaian dan mekanisme tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Titi, merespon adanya perbedaan pendapat pada penentuan jadwal Pemilu 2024, Sabtu (9/10/2021).
"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU."
Baca juga: KPU Berharap Segera Ada Titik Temu Soal Hari, Tanggal, dan Bulan Pemilu 2024 Saat Rapat dengan DPR
Baca juga: KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU
"Keputusan akhir ada di KPU itu tidak terbantahkan secara konstitusional secara legal formal KPU punya otoritas," kata Titi dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengar perspektif pemerintah terkait usulan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU Beri Opsi Pemilu dan Pilkada
Mengutip Tribunnews.com, Senin (11/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.
Sementara pada opsi kedua, KPU mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.
Baca juga: Puluhan Pengurus DPD Mundur, Pengamat: Partai Ummat Harus Kerja Keras Agar Lolos Verifikasi Pemilu
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah sebelumnya KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
Dikabarkan Pramono, sebenarnya KPU tidak berpatok pada tanggal, akan tetapi yang terpenting adalah waktu pada setiap tahapan pemilihan, cukup.
Ini dilakukan agar proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.