Termasuk menghindari adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada.
Pertimbangan ini dilakukan agar tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucap Pramono, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Partai Ummat Targetkan Tembus 5 Besar di Pemilu 2024, Pengamat Nilai Tidak Realistis
KPU Kaji Usulan Jadwal Pemilu dari Pemerintah
Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengabarkan pihaknya sedang mengkaji usulan pemerintah terkait tanggal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.
Hal ini disampaikan Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
"Usulan dari Kemendagri sedang kita kaji tentu dalam perspektif penyelenggaraan Pemilu, dan juga mengacu peraturan perundang - undangan yang ada," kata Ilham dikutip dari Tribunnews.com.
Jika memang Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 15 Mei, KPU akan menyampaikan pandangan dan pertimbangan lain terkait tahapan proses pesta demokrasi tersebut.
Baca juga: PDI Perjuangan Lakukan Persiapan Awal yang Baik Menuju Pemilu 2024
"Kalaupun nanti misalnya tanggal 15, tentu ada pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering," jelas Ilham.
Sebelumnya usulan pemungutan suara Pemilu digelar 15 Mei 2024 disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam penetapan usulan tersebut dihadiri pula oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka pada Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Baca juga: PAN Sesalkan Pemerintah tak Komunikasi dengan Parpol Sebelum Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024
Tanggal 15 Mei 2024 dipilih lewat proses simulasi, dan berbagai pertimbangan yang di antaranya yakni terkait efisiensi waktu dan biaya.
Termasuk kemungkinan adanya sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta jika bersamaan dengan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Vincentius Jyestha Candraditya/Danang Triatmojo)
Baca berita lain terkait Pemilu 2024