News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024, Perludem: Sebenarnya KPU Punya Otoritas Tak Terbantahkan Secara Konstitusional

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kotak Pemilu dan Pilkada

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki otoritas untuk memutuskan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mengingat, kata Titi, KPU merupakan lembaga negara yang paling memahami penyelenggaraan Pemilu.

Sehingga, pastinya memiliki indikator penilaian dan mekanisme tersendiri.

Hal tersebut disampaikan Titi, merespon adanya perbedaan pendapat pada penentuan jadwal Pemilu 2024, Sabtu (9/10/2021).

"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU."

Baca juga: KPU Berharap Segera Ada Titik Temu Soal Hari, Tanggal, dan Bulan Pemilu 2024 Saat Rapat dengan DPR

Baca juga: KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU

"Keputusan akhir ada di KPU itu tidak terbantahkan secara konstitusional secara legal formal KPU punya otoritas," kata Titi dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengar perspektif pemerintah terkait usulan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

KPU Beri Opsi Pemilu dan Pilkada

Mengutip Tribunnews.com, Senin (11/10/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.

Sementara pada opsi kedua, KPU mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.

Baca juga: Puluhan Pengurus DPD Mundur, Pengamat: Partai Ummat Harus Kerja Keras Agar Lolos Verifikasi Pemilu

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah sebelumnya KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

Dikabarkan Pramono, sebenarnya KPU tidak berpatok pada tanggal, akan tetapi yang terpenting adalah waktu pada setiap tahapan pemilihan, cukup.

Ini dilakukan agar proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.

Termasuk menghindari adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada.

Pertimbangan ini dilakukan agar tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucap Pramono, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Partai Ummat Targetkan Tembus 5 Besar di Pemilu 2024, Pengamat Nilai Tidak Realistis

KPU Kaji Usulan Jadwal Pemilu dari Pemerintah

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengabarkan pihaknya sedang mengkaji usulan pemerintah terkait tanggal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

"Usulan dari Kemendagri sedang kita kaji tentu dalam perspektif penyelenggaraan Pemilu, dan juga mengacu peraturan perundang - undangan yang ada," kata Ilham dikutip dari Tribunnews.com.

Jika memang Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 15 Mei, KPU akan menyampaikan pandangan dan pertimbangan lain terkait tahapan proses pesta demokrasi tersebut.

Baca juga: PDI Perjuangan Lakukan Persiapan Awal yang Baik Menuju Pemilu 2024

"Kalaupun nanti misalnya tanggal 15, tentu ada pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering," jelas Ilham.

Sebelumnya usulan pemungutan suara Pemilu digelar 15 Mei 2024 disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam penetapan usulan tersebut dihadiri pula oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka pada Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Baca juga: PAN Sesalkan Pemerintah tak Komunikasi dengan Parpol Sebelum Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024

Tanggal 15 Mei 2024 dipilih lewat proses simulasi, dan berbagai pertimbangan yang di antaranya yakni terkait efisiensi waktu dan biaya.

Termasuk kemungkinan adanya sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta jika bersamaan dengan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Vincentius Jyestha Candraditya/Danang Triatmojo)

Baca berita lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini