News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Tak Punya Buku Nikah, Bisa Punya Kartu Keluarga, Apa Syaratnya?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).

Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran.

Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh.

Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.

Baca juga: Temannya Menikah, Para Siswa SMP di Buru Selatan, Guru Hingga Kepala Sekolah Gelar Aksi Protes

“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”

Selanjutnya, dilansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, 3 September 2021, disebutkan bahwa negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.

Akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Menurut Zudan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Mereka juga menjadi rentan terlibat tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

>
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini