News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Minta Tolong ke Pimpinan KPK, Eks Walikota Tanjungbalai Akui Diberi Rekomendasi Nama 'Pemain'

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Senin (11/10/2021).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebagai saksi. 

Dalam salah satu keterangannya, Syahrial mengaku diberi rekomendasi seorang pengacara oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Keterangan tersebut terungkap saat jaksa menanyakan apakah Syahrial pernah minta pertolongan kepada pimpinan KPK tersebut atas perkara yang menjeratnya.

"Lili Pintauli kenal?," tanya jaksa.

"Kenal. Wakil ketua KPK," terang Syahrial yang terhubung secara daring.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Apa pernah minta tolong ke Lili terkait perkara saudara?," tanya jaksa lagi.

Syahrial menjelaskan saat itu Lili Pintauli menghubungi dirinya bahwa di meja kerja yang bersangkutan ada berkas perkara terkait Syahrial.

Baca juga: Kadis PUPR Tanjungbalai Pening Disuruh Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar Robin Pattuju

Lili kemudian menghubungi Syahrial. Syahrial lalu meminta pertolongan kepada Lili agar diberi bantuan atas perkara yang tengah ditangani KPK tersebut.

"Minta tolong saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama bu 2019," kata Syahrial. 

Kemudian jaksa membacakan BAP saksi nomor 41.

"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan bu Lili, baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar 3 hari untuk jemaah tabligh saya sedang cuti Pilkada, bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019 Bu Lili sampaikan agar saya banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian saya sampaikan mohon dibantu, bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan," ucap jaksa membacakan BAP saksi.

Jaksa lalu mendalami keterangan Syahrial dengan bertanya saran apa yang diberikan oleh pimpinan KPK terkait perkara itu.

Syahrial menerangkan bahwa Lili memberikan rekomendasi seorang pengacara kepadanya yang dinilai bisa mengatasi perkara tersebut.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediaman resminya, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya mohon petunjuk kepada bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh, pengacara," ucap Syahrial.
 
Sebelum mendapat rekomendasi pengacara dari Lili, Syahrial saat itu juga tengah menjalin komunikasi dengan Robin selaku penyidik KPK yang disebut bisa mengamankan perkaranya.

Syahrial lalu memutuskan tidak menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan Lili, dan memutuskan tetap mempercayai Robin untuk menghentikan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya hubungi, sudah masuk akhrinya saya sampaikan ke pak Robin, 'siapa bang Arief Aceh', kata bang Robin itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh. Akhirnya saya putuskan ke pak Robin," ujar Syahrial.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini