TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro ditunjuk jadi ketua pansel.
Baca juga: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI
Profil Juri Ardiantoro
Juri Ardiantoro saat ini masih menjabat Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) yang membidangi informasi dan komunikasi.
Juri Ardiantoro dilantik Kepala KSP Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Sebelum menjabat Deputi IV KSP, Juri merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli 2016.
Pria kelahiran Brebes, 6 April 1973 itu merupakan lulusan Universitas Negeri Jakarta, lalu melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Indonesia, hingga menempuh jenjang S3 di Universiti Malaya, Malaysia.
Ia meniti karier di bidang kepemiluan sejak aktif sebagai salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Ia pun menjabat Sekretaris Jenderal KIPP pada 2003.
Kemudian, ia terpilih sebagai Komisioner KPUD DKI Jakarta periode 2008-2013.
Kariernya di bidang kepemiluan terus menanjak dengan terpilihnya dia sebagai anggota KPU periode 2012-2017.
Hingga akhirnya ia terpilih sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
Selepas menjabat Ketua KPU, Juri aktif sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di masa kampanye Pemilu 2019.
Ia menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dikritik PKS
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik dipilihnya Juri Ardiantoro sebagai ketua panitia seleksi calon (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pansel seharusnya diisi figur yang netral dan tidak berafiliasi dengan kekuasaan.
Diketahui, Juri Ardiantoro saat ini menjabat Deputi IV Kantor Staf Presiden yang membidangi informasi dan komunikasi.
"Tanpa prejudice, jauh lebih baik dipilih figur yang netral dan punya background tidak terkait dengan pertarungan politik di masa yang dekat," kata Mardani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI
Diketahui sebelumnya, Juri Ardiantoro juga merupakan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 lalu.
Mardani mengingatkan bahwa proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu harus dimulai dengan baik, termasuk background para anggota pansel.
"Semua mesti menjadi marwah KPU dengan memulai proses seleksi yang baik. Dan itu dimulai dengan figur tim seleksi calon komisioner KPU yang bersih dari afiliasi politik," ujar Mardani.
Nama-nama Pansel
Selain menunjuk Juri Ardiantoro sebagai ketua panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, pemerintah juga mentapkan 10 nama anggota Pansel lainnya.
Yakni wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.
Sekretaris pansel yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Kemudian delapan anggota lainnya yakni Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Sementara itu masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu Pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," katanya.
Tahapan Seleksi
Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi.
Itu dilakukan setelah terbitnya Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027.
"Bahwa timsel (Pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia, jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah ditanggan saya, dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Presiden Bentuk Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ini Nama-namanya
Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan bahwa Pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara Independen.
Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.
"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada bapak Presiden RI," katanya.
Adapun tahapan seleksi yang dilakukan yakni:
- Mengumumkan pendaftaran calon, yang nanti jadwalnya tentu akan diputuskan oleh Timsel.
- Menerima pendaftaran bakal calon.
- Melakukan penelitian administrasi bakal calon.
- Mengumumkan hasil penelitian administrasi.
- Melakukan seleksi tertulis.
- Melakukan tes kesehatan.
- Melakukan serangkaian tes psikologi,
- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
- Melakukan wawancara.
- Menetapkan 14 nama calon anggota kpu masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.
"Nanti oleh bapak presiden dilanjutkan kepada DPR RI untuk dilakukan fit and proper test," katanya.