TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.
Seperti diketahui, saat ini bansos PKH ada di tahap IV.
Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Sesuai dengan unggahan akun Instagram @kemensosri, PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
4. Mengurangi kemiskinan.
5. Inklusi keuangan.
Baca juga: Chord Gitar Fix You - Coldplay, dari Kunci C: When You Try Your Best, but You Don’t Succeed
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.