TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pengecekan dapat dilakukan lewat daring dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Terdapat pula cara lain yaitu dengan mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau dapat juga menghubungi Call Center 175.
Bantuan yang disalurkan kepada peserta adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan untuk dua bulan.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Segera Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BSU Tidak Dikenakan Potongan
Pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.
2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;