TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2021).
Syahrial bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju secara virtual dari Medan.
Dalam persidangan, muncul istilah tim ‘taliban' dari keterangan Syahrial.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Syahrial soal penyidik KPK yang menangani penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Di mana, kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai itu menyeret Syahrial.
Syahrial mengatakan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sempat menceritakan padanya bahwa perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai ditangani oleh tim penyidik Taliban.
Baca juga: Robin Pattuju Bantah Kenal Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dari Azis Syamsuddin
“Apakah terdakwa (Robin) pernah menyampaikan anggota penyidik yang mengurus perkara saksi?” tanya jaksa.
“Enggak tahu, saya tidak pernah disampaikan nama-nama,” jawab Syahrial.
“Pernah inisial-inisial penyidik (disampaikan)?,” jaksa menanyakan kembali.
Kemudian Syahrial menjawab bahwa ia hanya mendengar dari Robin bahwa penyidik yang menangani kasusnya adalah penyidik Taliban.
“Di kasus saya Taliban Pak,” ungkap Syahrial.
Syahrial menyebut bahwa Robin menerangkan hal tersebut ketika awal ia meminta bantuan untuk mengurus perkaranya.
Robin, kata Syahrial, menuturkan bahwa perkara Syahrial sulit diotak-atik karena yang mengurus adalah orang-orang Taliban di KPK.
“Taliban sulit masuknya, orang-orang Taliban,” ucap Syahrial.