News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membeli E-Meterai di pos.e-meterai.co.id serta Ketahui Ketentuan, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meterai elektronik

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai.

E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Dikutip dari laman pos.e-meterai.co.id, Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.

Hal tesebut, berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1,menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

E-Meterai sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik yang Berlaku Sejak 1 Oktober dan Ulasan Selengkapnya

Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021). (Tangkap layar situs www.kemenkeu.go.id)

Cara membeli e-Meterai:

Adapun cara membeli Meterai elektronik sebagai berikut.

1. Buka website pos.e-meterai.co.id

2. Pilih dan klik menu "BELI E-Meterai"

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini"

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini