TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing individu.
SKCK secara resmi diterbitan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).
Saat ini SKCK menjadi syarat wajib untuk beberapa instansi dalam hal kelengkapan dokumen untuk lamaran pekerjaan.
SKCK tersebut digunakan sebagai referensi atau pertimbangan suatu instansi tempat bekerja dalam hal pengambilan keputuasan untuk diterima atau tidaknya pelamar.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Lalu dokumen apa saja yang dibutuhkan? dan bagaimana tahapan membuat SKCK secara offline maupun online?
Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Baca juga: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan
A. Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan
Dikutip dari skck.polri.go.id, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk warga yang akan membuat SKCK baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA), yakni:
1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan menunjukan KTP asli;
- Fotokopi Paspor;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);