- Fotokopi Akta kelahiran/ Kenal Lahir;
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.
2. WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);
- Fotokopi Paspor;
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI);
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.
Baca juga: Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK
B. Membuat SKCK secara Online dan Offline
Dilansir Indonesia.go.id, terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam pembuatan SKCK, di antaranya: