News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline.

- Fotokopi Akta kelahiran/ Kenal Lahir;

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

2. WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI);

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

Baca juga: Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK

B. Membuat SKCK secara Online dan Offline

Dilansir Indonesia.go.id, terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam pembuatan SKCK, di antaranya: 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini