Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk melimpahkan eks sekretaris umum FPI Munarman untuk segera disidangkan dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui perihal jadwal pelimpahan tahap II Munarman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih dikoordinasikan antara penyidik Densus dengan Jampidum Dir Terorisme dan Lintas Negara," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Pasca koordinasi tersebut, ia menyampaikan pihaknya baru akan segera menyerahkan Munarman kepada JPU.
"Nanti setelah itu akan dilaksanakan," tukasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme telah dinyatakan lengkap.
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Densus 88 Segera Serahkan Munarman untuk Jalani Sidang Kasus Dugaan Terorisme
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).